Idnewsonline.com, Jakarta â Suasana di Gedung DPRD DKI Jakarta siang itu terasa berbeda pada Senin (6/10). Di tengah teriknya matahari, puluhan perwakilan dari berbagai organisasi masyarakat berkumpul dengan semangat yang sama untuk melindungi anak bangsa dari bahaya rokok.
Mereka tergabung dalam Koalisi Jakarta Sehat, sebuah aliansi yang terdiri dari berbagai lembaga seperti Smoke Free Jakarta (SFJ), Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Universitas Saintek Muhammadiyah, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Tobacco Control Support Center (TCSC) Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), No Tobacco Community (NOTC), serta Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES) dan lainnya.
Dalam aksi damai bertajuk âKoalisi Jakarta Sehat Mendukung Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakartaâ, mereka menyerahkan surat dukungan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta, sambil menyuarakan aspirasi agar seluruh ketentuan dalam Raperda KTR dipertahankan tanpa kompromi.
Tiga Kebijakan Inti: Perlindungan Nyata untuk Anak Indonesia
Koalisi menegaskan pentingnya tiga kebijakan utama yang menjadi inti dari Raperda KTR:
1. Larangan total merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tanpa ruang khusus merokok.
2. Larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok di seluruh wilayah DKI Jakarta.
3. Larangan memajang bungkus atau kemasan rokok di tempat penjualan, baik di dalam maupun di luar kawasan KTR.
Langkah ini diyakini menjadi benteng penting untuk mencegah anak-anak menjadi perokok pemula. Menurut hasil pemantauan di beberapa kota seperti Bogor dan Depok, pelarangan iklan dan pajangan rokok tidak berpengaruh terhadap penjualan, namun terbukti efektif mengurangi paparan terhadap anak-anak dan remaja.
âRaperda ini bukan hanya soal larangan, tapi tentang melindungi masa depan generasi muda,â tegas salah satu perwakilan Koalisi Jakarta Sehat.
Jakarta Siap Jadi Contoh Nasional
DKI Jakarta sebenarnya telah memiliki payung hukum yang melarang iklan rokok, antara lain Perda No. 9 Tahun 2014, Pergub No. 1 Tahun 2015, dan Pergub No. 100 Tahun 2021. Namun, Koalisi menilai Raperda KTR ini harus memperkuat kebijakan tersebut dengan menambahkan larangan pajangan rokok di tempat penjualan serta sanksi hukum yang tegas bagi pelanggar.
Dengan kebijakan yang lebih komprehensif, Jakarta diharapkan dapat menjadi contoh nasional dalam menciptakan lingkungan bebas asap rokok yang sehat dan berkeadilan.
Suara Masyarakat: Dari Gedung DPRD untuk Seluruh Anak Negeri
Aksi damai Koalisi Jakarta Sehat diakhiri dengan penyerahan surat dukungan resmi kepada Pansus DPRD DKI Jakarta. Para peserta kemudian membubarkan diri dengan satu harapan besar agar Raperda KTR segera disahkan tanpa ada pasal yang dilemahkan.
âKami ingin Jakarta menjadi kota yang benar-benar bebas rokok, tempat di mana anak-anak bisa tumbuh tanpa paparan iklan dan asap tembakau,â ujar Yun Indriaty, perwakilan Koalisi Jakarta Sehat.
Langkah ini menjadi bukti bahwa perubahan menuju kota sehat dimulai dari kepedulian masyarakatnya sendiri. Jakarta sedang menuju masa depan yang lebih bersih, sehat, dan layak bagi semua warganya.