Senat Akademik Saintekmu

Senat Akademik Saintekmu

Admin Feb 04, 2021 23:16 2.489


    Senat Akademik merupakan badan normatif si Sekolah Tinggi dalam bidang akademik yang terdiri dari Ketua, para Guru Besar yang dipilih melalui pemilihan dan perwakilan para wakil Dosen non Guru Besar yang dipilih melalui pemilihan dan unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Akdemik.

    Berikut susunan Senat Akademik Sekolah Tinggi Manajemen Ilmu Komputer Muhammadiyah Jakarta:

    Ketua  Dr. Faiz Rafdhi, S.Kom, M.Kom
    Sekretaris Himawan Dwi Atmojo, SH., LL.M
    Anggota1.  Prof. Abuzar Asra, Tat., M.Sc,. Ph.D

    2. Mochammad Arief Sutisna, S.Kom., M.Kom

    3. Helmi Chaidir, S.Kom., M.M
    4. Nur Rahma, S.Kom., M.Kom
    5 Ir. Frida Eka Wardani , M.M
    6 Tarisno Amjoyo, S.Kom., M.Kom
    7 Frandika Septa, S.Kom., M.Kom

    Tugas dan wewenang Senat Akdemik

    1. Menetapkan kebijakan pengawasan di bidang akademik

    2. Memberikan pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan Ketua

    3. Memberikan pertimbangan terhadap kode etik civitas akademika

    4. Mengawasi dan menegakan penerapan norma akademik dan kode etik civitas

    5. Memberikan pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh ketua, mengenai hahal sebagai berikut:

    a. Menetapkan kurikulum program studi

    b. Menetapkan persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik

    c. Menetapkan persyaratan akademik untuk pemeberian pengahargaan akademik

    6. Mengawasi penerapan ketentuan akademik

    7. Mengawasi kebijakan dan pelakanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit  mengacu standar Pendidikan Nasional  dan standar Pendidikan Muhammadiyah

    8. Mengawasi dan Melaksanakan evaluasi pencapaian proses plaksanaan catur dharma perguruan tinggi dengan mengacu pada tolak ukur yang ditetapkan dalam rencana strategi

    9. Mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik

    10. Mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen

    11. Memberikan pertibangan dan usul perbaikan proses pelaksanaan catur dharma perguruan tinggi kepada ketua

    12. Mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan 

    13. Memberikan pertimbangan terhadap pemebrian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademmik