Cara membuat npwp pribadi

Cara membuat npwp pribadi

Himawan Sep 20, 2022 14:20 913
Cara membuat npwp pribadi

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online / NPWP elektronik

Apa itu NPWP elektronik? hadir dengan tujuan untuk memudahkan wajib pajak melakukan layanan perpajakan, dan lebih aman sebab tidak mudah rusak akibat tergores atau patah atau bahkan hilang.

Namun, NPWP elektronik sifatnya hanya sebagai layanan tambahan dan kartu fisik NPWP masih menjadi alat utama bagi wajib pajak.

Lalu bagaimana cara mendaftar dan membuat NPWP Pribadi / NPWP  elektronik secara online? 

Dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), begini cara pendaftaran NPWP melalui internet atau juga dikenal sebagai e-Registration (E-REG DJP).

Langkah-langkah Lengkap Daftar NPWP Pribadi Secara Online

1. Buka laman resmi Dirjen Pajak di www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login , pilih menu sistem e-Registration.

2. Daftar Akun

Silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”.

Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password (kata sandi) klik 'Save'. 

3. Lakukan Aktivasi Akun

Cara mengaktivasi akun adalah dengan cek kotak masuk (inbox) dari email yang digunakan untuk mendaftar akun tadi. 

Buka email yang masuk dari Dirjen Pajak, ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.

4. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat.

Atau klik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.

Setelah login, kamu akan di arahkan ke halaman Registrasi Data WP. Silakan isi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia.

Ada 10 langkah yang harus diisikan secara online. Ikuti semua arahan untuk input data, cek lagi dengan teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara. 

5. Kirim Formulir Pendaftaran

Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

6. Cetak (Print)

Selanjutnya, cetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu:

  • Formulir Registrasi Wajib Pajak
  • Surat Keterangan Terdaftar Sementara

7. Tanda-tangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Lengkapi dokumen

Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan.

8. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP

Setelah berkas kelengkapannya siap, kamu harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat sebagai Wajib Pajak terdaftar.

Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.

9. Scan Dokumen 

Opsi jika tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, kamu dapat memindai (scan) dokumen dan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration tadi.

10. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP

Setelah mengirimkan berkas dokumen, kamu dapat cek status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.

  • Jika statusnya ditolak, harus perbaiki beberapa data yang kurang lengkap.
  • Jika status disetujui, kartu NPWP elektronik akan dikirim ke alamat kamu melalui Pos Tercatat.

Catatan: 

Kartu NPWP dapat dicetak fisik maupun bentuk soft file yakni NPWP elektronik. Ketika membutuhkan NPWP elektronik, bisa cek salinan mellaui fitur pengiriman NPWP lewat email di bagian menu informasi DJP Online.

Cara Pembuatan NPWP Pribadi Secara Offline

Pendaftaran NPWP secara offline atau secara langsung dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Persyaratan dokumen yang harus dibawa sama seperti pada pendaftaran online.

Ada dua metode yang dapat digunakan untuk pendaftaran offline, yaitu:

1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Dapat langsung datang ke KPP terdekat dari tempat kamu berdomisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan.

Bagi yang alamat domisilinya berbeda dengan yang tertera di KTP, perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat tinggal.

  • Semua dokumen persyaratan difotokopi, kemudian lengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani. Formulir ini akan diperoleh dari petugas pendaftaran di KPP.
  • Selanjutnya serahkan berkas tersebut  ke petugas pendaftaran. Kamu akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan kamu sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.
  • Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat kamu melalui Pos Tercatat.

2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi

Metode ini bisadipilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat kamu. Kamu bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat. Di sana kamu tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampiri dokumen persyaratan yang telah disiapkan.

Sumber: https://www.cermati.com/artikel/npwp-pribadi-ini-syarat-dan-cara-pembuatannya