Dewi Estri Jayanti Harahap, M.Kom

Dewi Estri Jayanti HarahapBlog

Akuisisi Bukti Digital Aplikasi Viber Menggunakan Metode National Institute of Standards Technology (NIST).

Dewi Estri Jayanti Harahap May 17, 2023 04:34 650
Akuisisi Bukti Digital Aplikasi Viber Menggunakan Metode National Institute of Standards Technology (NIST).

Akuisisi Bukti Digital Aplikasi Viber Menggunakan Metode National Institute of Standards Technology (NIST).


Referensi: Syahib, M. I., Riadi, I., & Umar, R. (2020). Akuisisi Bukti digital Aplikasi Viber Menggunakan Metode National Institute of standards technology (NIST). J-SAKTI (Jurnal Sains Komputer dan Informatika), 4(1), 170. https://doi.org/10.30645/j-sakti.v4i1.196


Abstrak: Pesatnya perkembangan teknologi mobile saat ini berbanding lurus dengan perkembangan aplikasi mobile didalamnya. Sehingga memudahkan orang-orang untuk memilih dan menggunakan aplikasi sesuai yang mereka inginkan. Hal ini mengakibatkan penyalahgunaan untuk hal-hal negatif, mulai dari perdagangan manusia, pengedaran narkoba, serta bisnis prostitusi online. Viber adalah salah satu aplikasi Instant Messenger yang memudahkan penggunanya. Aplikasi ini dapat digunakan untuk berkirim pesan, menelepon, mengirim foto, audio maupun video kepada sesama. Aplikasi ini telah digunakan 260 juta orang diseluruh dunia. Hal ini yang menjadikan dasar penelitian untuk mengakuisisi bukti-bukti digital pada aplikasi viber. Data yang berhasil didapatkan setelah mengakuisisi berdasarkan langkah kerja NIST adalah akun pelaku, kontak yang dijadikan target oleh pelaku, riwayat penggilan, teks percakapan, pesan gambar dan video.


Kata Kunci: Akuisisi, Forensik, Mobile, Instant Messenger, Viber.


 

Gambar 1. Alur Metode NIST.


 

Gambar 2. Tahapan Penelitian


Proses akuisisi ini diawali dari menyiapkan 2 smartphone untuk membuat percakapan transaksi kemudian percakapan pada smartphone pelaku tersebut di hapus. Selanjutnya dimulai proses akuisisi pada smartphone pelaku untuk menemukan percakapan yang telah dihapus tersebut yang mengacu pada 4 tahap standar langkah kerja forensik dari NIST.


 

Gambar 3. Skenario Kasus.


Smartphone pelaku yang digunakan dalam penelitian ini adalah android Evercross B75 dengan sistem operasi android 5.1 (lollipop). Smartphone yang digunakan telah di rooting sebelumnya agar dapat membuka semua akses pada smartphone android yang ingin diakuisisi. Barang bukti berupa smartphone pelaku dapat dilihat pada gambar berikut:

 

Gambar 4. Smartphone Barang Bukti Pelaku

Kesimpulan: Berdasarkan proses yang telah dilakukan dalam penelitian ini, yang dimulai dari membuat skenario percakapan dengan mengirim berbagai macam jenis yaitu pesan teks, pesan video dan gambar, selanjutnya pesan percakapan tersebut dihapus. Kemudian melakukan proses rooting agar memiliki akses full ke perangkat android. Setelah itu melakukan investigasi dan analisis pada barang bukti berupa smartphone pelaku menggunakan Tools Mobiledit forensik berdasarkan tahapan metode NIST. Data berupa pesan percakapan yang telah dihapus openggilan berhasil oleh pelaku beserta akun dan riwayat panggilan berhasil didapat.