PINTAR BERMEDIA BIJAK MENJAGA PRIVASI
Pernah menerima tangkapan layar percakapan pribadi di grup pertemanan? Kita mungkin membacanya sebentar, lalu ikut berkomentar. Jari sudah bersiap menekan tombol teruskan sebelum sempat memikirkan satu hal: apakah orang yang menulis percakapan itu bersedia ceritanya dibaca banyak orang?
Bayangkan isinya tentang masalah keluarga, kesulitan membayar kuliah, atau keluhan yang disampaikan saat sedang lelah. Bagi pembaca, mungkin hanya selingan. Bagi pemiliknya, penyebaran itu dapat mengubah cara ia mempercayai orang lain.
Persoalan privasi sering bermula dari kejadian sesederhana ini. Tidak selalu melibatkan alat canggih. Kadang cukup satu tangkapan layar dan keputusan untuk menyebarkannya.
Berita tentang dugaan penyadapan membawa persoalan tersebut ke ruang publik. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga personel Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik. Proses hukumnya masih berjalan. Status tersangka perlu dibedakan dari putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah (ANTARA, 2026).
Sebagai dosen Universitas Saintek Muhammadiyah Jakarta, saya melihat peristiwa ini sebagai bahan refleksi bagi pendidikan. Mahasiswa perlu memahami teknologi sekaligus belajar menjaga manusia yang kehidupan pribadinya tersimpan di dalam teknologi itu.
Ketika cerita berpindah tangan
Kehidupan kampus mempertemukan kita dengan banyak informasi pribadi. Ada nomor telepon, daftar nilai, rekaman pembelajaran, data penelitian, hingga cerita mahasiswa ketika berkonsultasi.
Informasi tersebut mempunyai tujuan masing-masing. Nomor telepon diberikan agar koordinasi lebih mudah. Cerita pribadi disampaikan karena ada kepercayaan. Masalah muncul ketika informasi berpindah ke ruang yang tidak pernah dibayangkan pemiliknya.
Helen Nissenbaum (2004) menjelaskan persoalan ini melalui gagasan contextual integrity. Sederhananya, informasi perlu digunakan sesuai konteks dan tujuan yang patut. Cerita yang wajar disampaikan kepada dosen pembimbing belum tentu pantas dibicarakan di depan kelas.
Sebelum menggunakan informasi, kita perlu berhenti sejenak. Apakah penggunaannya sesuai keperluan awal? Apakah identitas orang tersebut perlu disebutkan? Adakah akibat yang mungkin luput dari perhatian kita?
Kebiasaan bertanya seperti ini membantu kita menghormati batas, bahkan ketika secara teknis informasi mudah diakses.
Memahami hukum dengan kepala jernih
Perlindungan kehidupan pribadi mempunyai dasar hukum. Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik melindungi kehidupan pribadi serta korespondensi dari campur tangan yang melawan hukum atau sewenang-wenang. Indonesia mengesahkan kovenan tersebut melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
Dalam lingkungan Polri, Perkapolri Nomor 5 Tahun 2010 mengatur tata cara penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri, termasuk permintaan, pelaksanaan, dan pengawasannya.
Bagi mahasiswa yang tidak belajar hukum, pokok persoalannya tetap dapat dipahami: akses terhadap informasi membutuhkan dasar kewenangan dan pertanggungjawaban. Siapa yang meminta, apa keperluannya, dan bagaimana penggunaannya diperiksa?
Untuk perkara tertentu, penilaiannya harus mengikuti bukti dan proses hukum. Kita boleh mempertanyakan tata kelola, tetapi perlu berhati-hati ketika menyimpulkan kesalahan seseorang. Potongan unggahan belum tentu menggambarkan seluruh peristiwa.
Teladan dimulai dari kampus
Pesan menjaga privasi akan lebih mudah diterima apabila mahasiswa merasakannya dalam kehidupan akademik.
Ketika kampus meminta data, mahasiswa perlu memperoleh penjelasan tentang kegunaannya. Ketika dosen menyampaikan hasil penilaian, kerahasiaan perlu diperhatikan. Begitu pula ketika kegiatan direkam: mungkin ada cerita, wajah, atau informasi pribadi yang tidak dimaksudkan untuk konsumsi publik.
Dosen juga perlu berhati-hati saat menggunakan pengalaman mahasiswa sebagai bahan pembelajaran. Menghapus nama belum tentu cukup apabila teman sekelas masih dapat mengenali orang yang dimaksud.
Kajian Tyler (2004) mengenai keadilan prosedural menunjukkan pentingnya cara aparat menjalankan kewenangan bagi kepercayaan masyarakat. Dalam pendidikan, gagasan tersebut dapat menjadi bahan refleksi tentang pentingnya perlakuan yang adil dan alasan keputusan yang dapat dipahami.
Mahasiswa belajar dari apa yang mereka alami. Nasihat tentang penghormatan akan lebih bermakna ketika disertai pengalaman diperlakukan dengan hormat.
Amanah di balik layar
Di perguruan tinggi Muhammadiyah, pembelajaran teknologi dapat dipertemukan dengan nilai keislaman. Surah Al-Hujurat ayat 12 melarang tajassus, yakni mencari-cari kesalahan atau mengorek urusan pribadi orang lain. Rasulullah saw. juga mengingatkan agar kita menjauhi prasangka dan tidak memata-matai sesama (HR. Muslim, no. 2563).
Pesan itu terasa dekat ketika kita tergoda membuka ponsel teman, membaca pesan yang bukan untuk kita, atau menyimpan percakapan untuk digunakan saat berselisih.
Surah An-Nisa ayat 58 mengingatkan pentingnya menunaikan amanah dan berlaku adil. Di kampus, amanah bisa berupa akses ke akun organisasi, dokumen penelitian, atau data peserta kegiatan.
Tidak semua penyalahgunaan terjadi karena seseorang tidak tahu cara menjaga data. Ada pula yang memahami risikonya, tetapi mengabaikan hak orang lain. Karena itu, pendidikan perlu menyentuh pertimbangan moral di balik penggunaan teknologi.
Belajar dari pengalaman dan penelitian
Pengalaman negara lain memberi bahan pembanding. Dalam laporan tertanggal 2 Maret 2026, Human Rights Watch menyebut pengadilan Athena telah menyatakan empat orang bersalah dalam perkara Predatorgate pada 26 Februari. Pelaksanaan hukumannya ditangguhkan sambil menunggu banding.
Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan spyware, perangkat lunak untuk memata-matai aktivitas digital. Konteks hukumnya berbeda dari Indonesia, tetapi kasus itu mengingatkan perlunya menelusuri tanggung jawab pihak yang menyediakan dan menggunakan teknologi.
Penelitian Degli Esposti, Ball, dan Dibb (2021) di sembilan negara Uni Eropa menunjukkan bahwa penerimaan pengawasan digital berkaitan dengan penilaian warga terhadap lembaga yang mengoperasikannya. Pada teknologi yang lebih mengusik privasi, kemampuan dan integritas lembaga ikut dipertimbangkan.
Kajian nasional memberi perhatian pada pengawasan dan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan data pribadi (Simanjuntak, 2025; Anggen Suari & Sarjana, 2023).
Perhatian serupa hadir dalam penelitian yang saya tulis bersama tim mengenai perlindungan data pribadi pada layanan pinjaman daring. Sementara itu, tulisan saya bersama Giri Lumakto di Jurnal Bimas Islam membahas modus dan pencegahan penipuan donasi daring (Abidin et al., 2026; Lumakto & Dewi, 2021).
Persoalannya berbeda, tetapi ada pelajaran yang berhubungan: pengguna perlu memahami risiko, sementara pihak yang mengelola informasi perlu menjalankan tanggung jawabnya.
Membiasakan yang dapat dilakukan
Dari pembacaan tersebut, saya menawarkan cara belajar yang mengikuti perjalanan data: sebelum dikumpulkan, selama digunakan, dan setelah keperluannya selesai.
Sebelum mahasiswa mengumpulkan data untuk tugas atau penelitian, ajak mereka menjelaskan tujuan dan meminta izin yang diperlukan. Selama data digunakan, batasi akses serta samarkan identitas yang tidak perlu ditampilkan. Sesudahnya, kelola penyimpanan atau penghapusan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Pendekatan ini dapat dipraktikkan dalam tugas kelompok, penelitian, dan kegiatan organisasi. Dosen dapat menilai cara mahasiswa memperoleh serta menggunakan informasi, selain hasil pekerjaannya. Kampus juga perlu menyediakan saluran pengaduan yang jelas bagi pihak yang merasa dirugikan.
Dengan demikian, etika digital hadir dalam kebiasaan. Mahasiswa mempunyai kesempatan berlatih sebelum menghadapi tanggung jawab yang lebih besar di dunia kerja.
Saya mengajak mahasiswa dan masyarakat tetap tenang serta sabar mengikuti proses hukum. Kita dapat meminta transparansi dan menyampaikan kritik tanpa menyebarkan provokasi atau menghakimi pihak yang sedang diperiksa.
Sebelum meneruskan sebuah pesan, pikirkan kembali orang yang ada di baliknya. Apakah penyebaran itu membantu menyelesaikan persoalan, atau justru menambah luka?
Dari ruang kuliah, kita dapat merawat kebiasaan memeriksa kabar dan menghormati sesama. Semangat ini sejalan dengan edukasi keagamaan Bimas Islam melalui nilai amanah, tabayyun, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Kepercayaan tumbuh ketika pengetahuan disertai tanggung jawab. Kecintaan kepada Kementerian Agama pun dapat diwujudkan dengan mendukung pendidikan dan pelayanan keagamaan yang menenangkan serta menghormati manusia. Menjaga privasi menjadi salah satu langkahnya, dimulai dari keputusan kecil saat ponsel kembali bergetar di tangan kita.