Mochammad Arief Sutisna, M.Kom

Mochammad Arief SutisnaBlog

Tak Main-main! Pemerintah Larang Moda Tranportasi Darat, Laut, Udara Beroperasi di Periode Lebaran

Mochammad Arief Sutisna Apr 10, 2021 13:07 159
Tak Main-main! Pemerintah Larang Moda Tranportasi Darat, Laut, Udara Beroperasi di Periode Lebaran

Jakarta - 

Pemerintah tak main-main menerapkan larangan mudik Lebaran 2021. Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan yang melarang seluruh moda transportasi beroperasi pada periode tertentu.

Larangan moda transportasi beroperasi selama periode Lebaran 2021 tertuang dalam Peraturan Menhub No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H. Pelarangan operasional seluruh moda transportasi tersebut berlaku 6-17 Mei 2021.

"Kemenhub telah menerbitkan peraturan Menhub No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H. Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19," kata Juru Bicara (Jubir) Kemenhub Aditia Irawati dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretaris Negara, Kamis (8/4/2021).

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian saran transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021," lanjut Aditia Irawati dikutip dari detikNews.

Dengan peraturan tersebut, seluruh moda transportasi darat, laut, sampai udara akan dilarang beroperasi selama 11 hari dalam periode Lebaran. Pelarangan ini merupakan implementasi kebijakan larangan mudik yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah.

Larangan mudik tersebut berlaku pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu. Selain itu, mudik lokal di wilayah Jabodetabek pun tidak dizinkan.

Meski seluruh moda transportasi dilarang beroperasi, namun tetap ada pengecualian diberikan.

"Adapun ketentuan setiap moda transportasi meliputi hal-hal yang dilarang. Pengecualian-pengecualian. Pengawasan dan juga sanksi. Selain itu, diatur juga ketentuan mengenai wilayah aglomerasi," tambah Aditia.