Mochammad Arief Sutisna, M.Kom

Mochammad Arief SutisnaBlog

Mudik Lokal Juga Tak Diizinkan, Larangan Mudik Berlaku di Seluruh Indonesia

Mochammad Arief Sutisna Apr 10, 2021 06:11 232
Mudik Lokal Juga Tak Diizinkan, Larangan Mudik Berlaku di Seluruh Indonesia


Jakarta -Larangan mudik Lebaran 2021 sudah final. Artinya kebijakan ini sudah pasti diberlakukan. Larangan berpergian ke kampung halaman ini saat libur lebaran ini tidak hanya berlaku untuk perjalanan jauh antar kota antar provinsi, tapi juga berlaku untuk perjalan dekat di wilayah Jabodetabek yang biasa disebut mudik lokal.

Kementerian Perhubungan konsisten soal larangan mudik. Bahkan dalam waktu dekat Kemenhub akan segera merilis Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa mudik Idul Fitri Tahun 2021.

"Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui keterangan tertulis (4/4/2021).

Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu. Selain itu, mudik lokal di wilayah Jabodetabek pun tidak dizinkan.

"(Larangan mudik) berlaku di seluruh Indonesia. Detailnya nanti mohon ditunggu saat diumumkan," terang juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dikonfirmasi detikOto, Senin (5/4/2021).

Kilas balik ke momen lebaran tahun 2020 lalu, pemerintah juga memberlakukan kebijakan larangan mudik. Sempat beredar kabar bahwa pemerintah melalui Polri mengizinkan mudik lokal. Namun akhirnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengizinkan mudik lokal dan mengimbau kepada warga supaya mudik secara virtual saja.

Di momen libur lebaran tahun lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan syarat yang ketat bagi orang yang ingin keluar atau masuk DKI Jakarta. Jika ingin bepergian keluar/masuk Jakarta, masyarakat diharuskan memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).