Apa Itu Cryptocurrency?
Salah satu perkembangan teknologi yang ada saat ini adalah munculnya istilah cryptocurrency. Cryptocurrency berasal dari dua kata yaitu cryptography yang artinya kode rahasia dan currency yang artinya mata uang. Jadi sederhananya cryptocurrency adalah mata uang virtual yang mempunyai kode atau sandi-sandi rahasia dengan maksud untuk melindungi keamanan mata uang virtual tersebut.
Cryptocurrency bekerja dengan cara yang berbeda dengan uang konvensional pada umumnya seperti rupiah, dollar AS, Eurro, dll. Cryptocurrency tidak memiliki otoritas sentral yang berfungsi untuk mengontrol nilai uang tersebut, ia dikendalikan penuh oleh akun-akun pengguna yang identitas aslinya dirahasiakan. Cryptocurrency memiliki tiga kata kunci utama yakni, digital, terenkripsi dan desentralisasi.
Sampai saat ini, setidaknya sudah ada 10.000 jenis mata uang kripto yang sudah diperdagangkan di seluruh dunia. Namun untuk Indonesia sendiri, sampai November 2022 ada 383 jenis aset kripto yang telah diberikan izin perdagangan fisik oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementrian Perdagangan. Dari 383 tersebut 10 diantaranya adalah koin anak bangsa atau koin lokal.
Adapun jenis-jenis cryptocurrency yang popular dan memiliki nilai jual pasar terbesar dalam dolar AS diantaranya Bitcoin, Ethereum, Biance coin, Cardano, Degacoin, Litecoin dll. Selain jenis-jenis tesebut masih banyak jenis-jenis lain yang sampai saat ini masih dalam proses pengembangan namun sudah banyak diminati, bahkan sudah mempunyai komunitas di tiap negaranya, seperti halnya Pi Network.
Regulasi Penggunaan Cryptocurrency
Penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran masih bervariasi di tiap negara. El Savador pada 7 September 2021 menjadi negara pertama yang mengadopsi secara resmi mata uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah. Di Amerika Serikat Seperti kita ketahui Elon Musk pernah menjadikan Bitcoin sebagai alat tukar untuk pembelian mobil listrik Tesla, walaupun tidak lama kemudian hal itu dihentikan dengan alasan kekhawatiran tentang efek penambangan cryptocurrency, yang membutuhkan bank komputer yang kuat, dan hal ini berkontribusi terhadap perubahan iklim karena penggunaan bahan bakar fosil untuk penambangan dan transaksi Bitcoin.
Di Indonesia aturan penggunaan cryptocurrency dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementrian Perdagangan . Menurut BAPPEBTI kripto sebagai alat pembayaran masih dilarang. Namun sebagai alat investasi dapat dimasukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Dengan pertimbangan, karena secara ekonomi potensi investasi yang besar dan apabila dilarang akan berdampak pada banyaknya investasi yang keluar (capital outflow) karena konsumen akan mencari pasar yang melegalkan transaksi kripto.
Menuut rilis yang dikeluarkan oleh BAPPEBTI, perdagangan pasar fisik aset kripto terus mengalami peningkatan dan segmentasi pasarnya juga semakin luas. Hal tersebut ditandai dengan nilai transaksi aset kripto di Indonesia yang mencatat jumlah sangat signifikan di tiga tahun terakhir.
Nilai transaksi pada 2020 sebesar Rp. 64,9 triliun, kemudian meningkat sangat pesat pada 2021 menjadi Rp. 859,4 triliun, dan menurun pada 2022 menjadi Rp. 296,66 triliun sampai dengan November. Dari sisi pelanggan atau pengguna aset kripto di akhir 2021, BAPPEBTI mencatat jumlah pengguna sebanyak 11,2 juta orang. Angka ini meningkat pesat di akhir November 2022 menjadi 16,55 juta orang yang didominasi milenial berusia antara 1830 tahun sebesar 48,7 persen.
Kemudian dari pandangan agama, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) penggunaan cryptocurrency di Indonesia baik untuk alat pembanyaran dan juga investasi hukumnya haram. Mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 dan peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
Sementara itu menurut fatwa Muhammadiyah dan NU cryptocurrency sebagai alat pembanyaran dan juga investasi hukumnya haram. Menurut hasil bahtsul masail yang dilakukan oleh PWNU Jawa Timur pada 24 Oktober 2021 penggunaan cryptocurrency bisa menghilangkan legalitas transaksi. Sementara menurut Majelis Tarjih PP Muhammadiyah penggunaan cryptocurrency dianggap ada kecenderungan mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) perjudian, belum disahkan oleh negara sebagai mata uang resmi, dan penuh dengan risiko karena masyarakat sepenuhnya belum paham betul tentang mata uang kripto tersebut.
Namun apakah fatwa tersebut sudah final atau masih akan ada perubahan di masa yang akan datang? Mengingat Muhammadiyah sebagai organisasi berkemajuan tentunya harus melihat cryptocurrency ini sebagai sebuah keniscayaan di masa yang akan datang seperti halnya penggunaan Hisab dalam penentuan munculnya hilal.
Lalu seperti apa peluang dan tantangannya bagi mahasiswa teknologi computer melihat fenomena cryptocurrenscy ini? Satu sisi ini adalah jenis usaha baru untuk mendapatkan pengahasilan, namun disisi lain hal ini mengandung risiko yang besar, mulai dari ketidakpastian dan juga regulasi yang ada di Indonesia.